Sabtu, 07 Januari 2012

Mahasiswa Lampung Umumkan Evaluasi Terhadap Kepemimpinan SBY-Budiono

Menjelang petang kemarin (5/1/2012), puluhan perwakilan aktivis pergerakan mahasiswa di Lampung mendatangi kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di perintis kemerdekaan Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Namun kehadiran mereka bukanlah untuk menggelar aksi massa, melainkan hendak menyampaikan evaluasi kritis terkait kepemimpinan rejim SBY-Budiono. Mereka membawa puluhan point kesimpulan terkait kegagalan rejim SBY-Budiono memimpin negara.
“Kami sudah menginisasi sejumlah agenda diskusi bersama. Di dalamnya ada evaluasi terhadap kepemimpinan rejim SBY-Budiono. Ini juga awal konsolidasi gerakan mahasiswa,” ujar Falentinus Andi, aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), ketika menyampaikan maksud kedatangannya.
Isnan Subkhi, aktivis dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), memulai uraiannya terkait evaluasi kritis mahasiswa tersebut. Menurutnya, hampir semua persoalan bangsa yang terjadi saat ini bermuasal dari keberpihakan pemerintah terhadap kebijakan neoliberalisme.
“Para pemimpin kita menderita penyakit kecanduan neoliberal yang akut. Ini terjadi di nasional dan daerah, termasuk rejim Sjachroedin ZP di Lampung,” kata Isnan.
Ketua Universitas Lampung (Unila) itu juga menyebut rejim SBY-Budiono telah “mengabaikan UUD 1945”. Pasalnya, kata dia, hampir semua kebijakan ekonomi dan politik rejim itu tidak berpatokan kepada UUUD 1945.
Sementara aktivis dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Benny Hutapea, hanya menggunakan satu kata untuk mengungkapkan evaluasi terhadap rejim SBY-Budiono: memprihatinkan!
Hampir senada dengan Isnan, Benny juga mempersoalkan keberpihakan rejim SBY-Budiono kepada agenda neoliberalisme. “Harusnya SBY memihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan negeri-negeri imperialis,” ujarnya dengan nada tegas.
Evaluasi ini melibatkan puluhan organisasi mahasiswa, diantaranya: GMKI, LMND, PMKRI, PMII, HUMANIKA, GMNI, KMHDI dan KAMMI. Konsolidasi ini diharapkan akan menjadi semacam front persatuan sektor mahasiswa.
Berikut beberapa point evalualuasi dan rekomendasi mahasiswa Lampung:
  1. Keberpihakan Pemerintah dari pusat sampai daerah kepada sistem neoliberalisme merupakan penyebab dan sumber kemelaratan bangsa saat ini;
  2. Supremasi penegakkan hukum yang tebang pilih serta produk perundang-undangan masih sangat bermasalah dan ditunggangi kepentingan elit;
  3. Tidak ada jaminan tentang kebebasan beragama sehingga menjadi sangat penting untuk tetap menegakkan 4 Pilar RI (Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika);
  4. Sistem pendidikan belum bisa mencapai output mahasiswa yang bermutu dan berkompeten untuk siap bersaing di dunia kerja, disamping itu realisasi anggaran pendidikan pun masih bias;
  5. Terkait konflik agraria ; Mendesak Pemerintah untuk menegakkan secara konsekuen UUPA’60 dan segera membentuk panitia nasional penyelesaian konflik agraria;
  6. Membangun industrialisasi untuk kesejahteraan rakyat;
  7. Nasionalisasi seluruh perusahaan asing;
  8. Henikan represifitas terhadap rakyat dan usut tuntas kasus HAM;
  9. Usut tuntas seluruh kasus korupsi (BLBI, Century, Wisma Atlet, dll);
  10. Pemerintah Provinsi Lampung lambat dalam penyelesaian konflik agraria di daerah;
  11. Kebijakan pemerintah kota bandar lampung yang mengesampingkan tata ruang dan amdal terhadap pembangunan infrastruktur
  12. Gubernur ingkar janji mengenai UMP harus seratus persen KHL;
  13. Realisasi CSR harus tepat sasaran dan seoptimal mungkin direalisasikan bagi kesejahteraan masyarakat;
  14. Pembangunan dan pengadaan pelayanan publik sangat minim dan tidak tepat guna;
  15. Pertegas tugas pokok dan fungsi POLRI dan TNI untuk menjaga keamnana dan kedaulatan NKRI dan melayani masyarakat;
  16. Subsidi yang semakin dihapuskan dan tak tepat sasaran;
  17. Pemerintah harus membuat proteksi bagi usaha kecil menengah rakyat dan mencabut izin pendirian minimarket yang mengancam pasar lokal;
  18. Mengembalikan kedaulatan perekonomian dengan menegakkan kembali prinsip koperasi dan Pasal 33 UUD’45;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar