Jumat, 30 Desember 2011

Absennya Keadilan

Di negeri bernama Indonesia, rakyat kecil mondar-mandir mencari keadilan. Mereka mengetuk pintu-pintu pengadilan. Tetapi, bukan keadilan yang mereka dapatkan, melainkan penghinaan dan ketidakadilan. Keadilan seolah bukan haknya orang-orang kecil dan lemah di negeri ini.
Tidak terhitung jumlah orang miskin, umumnya dengan kesalahan yang ringan, menjadi korban ketidakadilan lembaga-lembaga peradilan dan aparat penegak hukum di negeri ini. Sebaliknya: tidak sedikit pejabat korup yang dengan gampangnya lolos dari jaring penegak hukum yang memang tak bisa berlaku adil ini.
Kita tengok nasib Anjar Andreas Lagaronda, 15 tahun, seorang pelajar SMU di kota Palu, yang terancam diganjar hukuman penjara lima tahun karena dituding mencuri sandal seorang anggota Polisi. Padahal, harga sandal itu tidak lebih dari Rp35 ribu.
Kisah serupa juga terjadi tahun 2009 lalu. Mbok Minah, seorang nenek berusia 50-an tahun di Banyumas, Jawa Tengah, juga harus rela dipenjara lantaran dituding mencuri tiga biji kakao.
Sekarang, kita coba tengok bagaimana sulitnya aparat penegak hukum ini menangkap koruptor. Meski sudah ada dugaan dan bukti-bukti awal, tetapi aparat penegak hukum belum tentu langsung menangkapnya. Seribu alasan pun dimunculkan: bukti-bukti belum lengkap, masih butuh penyidikan, tersangka sakit, dan lain-lain.
Kita patut bertanya: kenapa pedang keadilan terlalu tajam ke bawah, tapi sangat tumpul saat menghadap ke atas? Bukankah, sebagai negara hukum, penegakan hukum kita mestinya lebih tajam ke atas.
Absennya keadilan juga dirasakan para pencari keadilan di lembaga-lembaga politik: pemerintah dan parlemen. Ada banyak rakyat yang mengadu, karena hak-haknya dirampas secara sewenang-wenang oleh pemilik modal, tapi terkadang diabaikan dan tidak digubris oleh pemerintah.
Lihatlah para petani Pulau Padang di depan DPR. Mereka sudah berminggu-minggu bertahan di tempat tersebut. Tetapi, sampai sekarang, mereka belum mendapat kepastian mengenai tuntutan mereka: apakah dipenuhi atau (kembali) diabaikan oleh pemangku kebijakan.
Coba bayangkan jika yang datang ke DPR adalah delegasi pengusaha. Tentu, tanpa harus menunggu lama, apalagi sampai menginap, mereka akan mendapat jawaban memuaskan dari anggota dewan terhormat. Bahkan, jika saku anggota dewan itu diselipi amplop, maka hasilnya pun tambah memuaskan.
Absennya keadilan tak bisa dipisahkan dari kapitalisme. Mana mungkin sebuah sistem yang menopang diri dari logika mencari untung (profit) bisa berbicara “keadilan untuk semua”. Mana mungkin sebuah sistem yang telah melahirkan kesenjangan, dan sengaja memelihara kesenjangan itu, bisa berbicara soal “keadilan sosial”. Apalagi di jaman neoliberal seperti sekarang, yang oleh banyak intelektual digelari sebagai “kapitalisme tanpa sarung tangan”.
Ini adalah jaman tanpa ideologi. Proses penyelenggaraan negara ini pun tidak punya pijakan ideologi dan politik. Jadi, jangankan berbicara soal sistim hukum yang adil, bicara arah masa depan bangsa kita tak punya pijakan.
Belum lagi, proses perekrutan penegak hukum di Indonesia juga bermasalah. Sudah jadi rahasia umum, bahwa untuk menjadi seorang hakim, jaksa, maupun polisi, anda harus siap-siap menyogok sana-sini. Reformasi belum berhasil menyapu bersih praktek koruptif, kolutif, dan nepotism dalam institusi-institusi tersebut
Dan, lagi-lagi jika ditanya apa solusinya? Kami hanya bisa menjawab: kita harus melakukan perombakan radikal di segala bidang: politik, ekonomi, sosial-budaya, dan lain-lain. Mungkin, inilah yang disebut revolusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar